BAB I
PENDAHULUAN
Lingkungan hidup merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk ditelaah sebelum suatu investasi atau usaha dijalankan. Sudah barang tentu telaah yang dilakukan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan jika suatu investasi jadi dilakukan, baik dampak negatif maupun yang berdampak positif.
Dampak yang timbul ada yang langsung mempengaruhi pada saat kegiatan usaha/proyek dilakukan sekarang atau baru terlihat beberapa waktu kemudian di masa yang akan datang. Dampak lingkungan hidup yang terjadi adalah berubahnya suatu lingkungan dari bentuk aslinya seperti perubahan fisik kimia, biologi atau sosial. Perubahan lingkungan ini jika tidak diantisipasi dari awal akan merusak tatanan yang sudah ada, baik terhadap fauna, flora maupun manusia itu sendiri.
Oleh karena itu sebelum suatu usaha atau proyek dijalankan, maka sebaiknya dilakukan terlebih dulu studi tentang dampak lingkungan yang bakal timbul, baik dampak sekarang maupun di masa yang akan datang. Studi ini di samping untuk mengetahui dampak yang bakal timbul, juga mencarikan jalan keluar untuk mengatasi dampak tersebut. Studi inilah yang dikenal dengan nama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Pengutamaan telaah AMDAL secara khusus adalah meliputi dampak lingkungan di sekitarnya, baik di dalam maupun di luar suatu usaha atau proyek, yang akan dijalankan. Arti keberadaan suatu usaha atau proyek akan mempengaruhi kegiatan-kegiatan yang berada di sekitar rencana lokasi, baik dampak rencana usaha dan atau kegiatan terhadap kegiatan-¬kegiatan yang sudah ada.
Dewasa ini penelitian terhadap AMDAL suatu usaha sebelum dijalankan sangat penting. Masyarakat semakin sadar akan pentingnya lingkungan yang sehat, baik terhadap manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Pada akhirnya jika aspek lingkungan dinyatakan tidak layak untuk dijalankan, maka sebaiknya dibatalkan karena akan memperoleh kerugian lebih besar dari pada manfaatnya.
Bahkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup sudah merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan kegiatan yang harus dijalankan. Hasil studi kelayakan ini nantinya akan sangat berguna untuk para perencana, serta juga bagi pengambilan keputusan.
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menurut PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya.
BAB II
PEMBAHASAN
AMDAL merupakan salah satu bagian dari aspek studi kelayakan bisnis. Artinya untuk melakukan suatu kegiatan usaha atau bisnis atau proyek, studi mengenai AMDAL merupakan salah satu syarat kelayakan usaha tersebut. Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memperhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus diper¬tahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
1. Hutan lindung, Hutan Konservasi, dan cagar biosfer
2. Sumber daya alam
3. Keanekaragaman hayati
4. Kualitas udara
5. Warisan alam dan warisan budaya
6. Kenyamanan lingkungan hidup
7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup
Kemudian komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat di sekitar suatu rencana usaha dan atau kegiatan, seperti antara lain:
1. Kepemilikan dan penguasaan lahan.
2. Kesempatan kerja dan usaha.
3. Taraf hidup masyarakat.
4. Kesehatan masyarakat.
Dengan adanya kegiatan investasi atau usaha, maka komponen lingkungan hidup di atas secara otomatis akan berubah dengan menimbulkan berbagai dampak terutama dampak negatif yang sangat tidak diinginkan. Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara baik dan benar adalah sebagai berikut :
1. Terhadap Tanah dan Kehutanan
a. Menjadi tidak subur, gersang atau tandus, sehingga sangat merugikan sektor pertanian dan kehutanan.
b. Berkurang jumlahnya, apabila terjadi pengerukan atau bahkan hilang, seperti untuk sektor pertambangan, yang pada akhirnya akan berbentuk danau-danau kecil.
c. Terjadi erosi atau bahkan banjir apabila hutan yang ada di sekitar proyek ditebang secara tidak teratur.
d. Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tanaman disekitarnya.
e. Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak lingkungan secara keseluruhan dan rusaknya hutan sebagai sumber resapan air.
f. Punahnya keanekaragaman hayati, baik fauna maupun flora, akibat rusaknya hutan alam dan aliran sungai yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
2. Terhadap Air
a. Berubah warna, dari yang semula bening dan jernih menjadi kuning, hitam atau coklat, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi untuk keperluan seperti air minum, mencuci dan keperluan lainnya.
b. Berubah rasa, dalam arti bahwa mungkin warnanya tidak berubah, akan tetapi rasanya menjadi berubah, sehingga berbahaya untuk dijadikan air minum, karena mungkin mengandung zat-zat yang beracun.
c. Berbau busuk atau menyengat, sehingga sangat meng¬ganggu lingkungan disekitarnya.
d. Mengering, hal ini disebabkan proyek yang dijalankan menggunakan air sungai atau air tanah yang berlebihan, akibatnya air di sekitar lokasi menjadi berkurang.
e. Matinya binatang air dan tanaman di sekitar lokasi akibat dari air berubah warna dan rasa.
f. Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi atau digunakan untuk berbagai keperluan.
3. Terhadap Udara
a. Udara di sekitar lokasi menjadi berdebu, untuk proyek-¬proyek tertentu, seperti proyek batu kapur atau semen, sehingga udara di sekitarnya menjadi tidak sehat.
b. Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat di¬lihat oleh mata, seperti proyek bahan kimia.
c. Untuk proyek tertentu dapat menimbulkan suara yang bising, seperti proyek perbengkelan.
d. Menimbulkan aroma yang tidak sedap seperti berbau tajam, menyengat, busuk, seperti usaha peternakan atau industri makanan.
e. Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat dari pada keluaran industri tertentu.
4. Terhadap Manusia
a. Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap:
- Karyawan perusahaan yang bersangkutan
- Masyarakat sekitar lokasi proyek
b. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi, akibat berubahnya struktur penduduk.
c. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan di daerah tersebut.
Dampak yang akan timbul, seperti di atas perlu dicarikan alternatif penyelesaiannya. Penyelesaiannya ini harus dipenuhi atau dilengkapi oleh perusahaan yang dinilai kurang layak. Adapun alternatif penyelesaiannya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Terhadap Tanah
a. Melakukan rehabilitasi terhadap lahan kritis melalui penghijauan (reboisasi) untuk menghindari dampak banjir, longsor atau mengatasi tanah gersang.
b. Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang-lubang.
2. Terhadap Air
a. Memasang filter/saringan air, sehingga air yang keluar dari pembuangan sudah bersih dan sehat tentunya.
b. Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu sehingga tidak menganggu aktifitas masyarakat.
c. Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar, seperti bahan-bahan kimia yang dapat mematikan makhluk yang mengkonsumsi atau hidup di dalam air tersebut.
3. Terhadap Udara
a. Memasang filter/saringan udara untuk menghindari asap dan debu atau sumber polusi lainnya.
b. Memasang alat kedap suara untuk menghindari suara yang bising.
4. Terhadap Karyawan
a. Menggunakan peralatan pengaman seperti masker, baju kerja yang aman atau alat pengamanan lainnya.
b. Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja yang terlibat dalam perusahaan tersebut.
5. Terhadap Masyarakat Sekitarnya
a. Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
b. Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman, dengan penggantian yang wajar, jika diperkirakan kondisi proyek benar-benar membahayakan kesehatan.
Tujuan Dan Kegunaan Studi Amdal
Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan. Untuk men¬capai tujuan ini penyusunan AMDAL harus didasarkan atau sesuai dengan pedoman penyusunan studi AMDAL.
Hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi AMDAL adalah sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi semua rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan terutama yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
b. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
c. Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha dan atau kegiatan usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Sedangkan kegunaan dilaksanakannya studi AMDAL adalah:
1. Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan.
3. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan.
5. Memberi informsi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Berikut ini beberapa contoh komponen lingkungan hidup yang dapat dipilih untuk ditelaah sesuai hasil pelingkupan dalam AMDAL. Penyusun dapat menelaah komponen lingkungan hidup yang lain di luar dari daftar contoh komponen ini, bila dianggap penting berdasarkan hasil penilaian lapangan dalam studi AMDAL ini.
Komponen fisik kimia yang penting untuk ditelaah diantaranya:
1. Iklim, Kualitas Udara dan Kebisingan
a. Komponen iklim meliputi tipe iklim, suhu (maksimum, minimum, rata-rata), kelembaban curah hujan dan jumlah hari hujan, keadaan angin (arah dan kecepatan), serta intensitas radiasi matahari.
b. Data periodik bencana (siklus tahunan, lima tahunan dan sebagainya) seperti sering terjadi angin ribut, banjir bandang di wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan.
c. Data yang tersedia dari stasiun meteorologi dan geofisika yang mewakili wilayah studi tersebut.
d. Pola iklim mikro pola penyebaran bahan pencemar udara secara umum maupun pada kondisi cuaca terburuk.
e. Kualitas udara baik pada sumber maupun daerah sekitar wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan.
f. Sumber kebisingan dan getaran, tingkat kebisingan serta periode kejadiannya.
2. Fisiografi
a. Topografi bentuk lahan (morphology) struktur geologi dan jenis tanah.
b. Indikator lingkungan hidup yang berhubungan dengan stabilitas tanah, terutama ditekankan bila terjadi gejala ketidakstabilan dan harus diuraikan dengan jelas dan seksama (misal: longsor tanah, gempa, kegiatan-kegiatan vulkanis dan sebagainya).
c. Keunikan, keistimewaan dan kerawanan bentuk bentuk lahan dan batuan secara geologis.
3. Hidrologi
a. Karakteristik fisik sungai, danau dan rawa (rawa pasang surut dan rawa air tawar).
b. Rata-rata debit dekade, bulan, tahunan atau lainnya.
c. Kadar sedimentasi (lumpur) tingkat erosi.
d. Kondisi fisik daerah resapan air, permukaan dan air tanah.
e. Fluktuasi, potensi dan kualitas air tanah (dangkal dan dalam).
f. Tingkat penyediaan dan kebutuhan pemanfaatan air untuk minum, mandi dan cuci atau kebutuhan lainnya.
g. Tingkat penyediaan dan kebutuhan pemanfaatan air untuk keperluan lainnya seperti pertanian, industri dan lain-lain.
h. Kualitas fisik kimia dan mikrobiologi air mengacu pada mutu dan parameter kualitas air yang terkait dengan limbah yang akan keluar.
4. Hidrooseanografi
Pola hidrodinamika kelautan seperti:
a. Pasang surut
b. Arus dan gelombang/ombak serta morfologi pantai
c. Abrasi dan akresi serta pola sedimentasi yang terjadi secara alami di daerah penelitian
5. Ruang, lahan dan tanah
a. Inventarisasi tata guna lahan dan sumber daya lainnya pada saat rencana usaha dan atau kegiatan yang diajukan dan kemungkinan potensi pengembangan di masa datang.
b. Rencana pengembangan wilayah rencana tata ruang (kawasan budi daya seperti pertanian, perkebunan, hutan, perikanan dan lain-lain, serta kawasan non-budidaya seperti hutan lindung, suaka margasatwa, taman nasional dan lain-lain). Rencana tata guna tanah dan sumber daya alam lainnya yang secara resmi atau belum resmi disusun oleh pemerintah setempat, baik di tingkat kabupaten, propinsi atau nasional di wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan.
c. Kemungkinan adanya konflik atau pembatasan yang timbul antara rencana tata guna tanah dan sumber daya alam lainnya yang sekarang berlaku dengan adanya pemilikan atau penentuan lokasi bagi rencana usaha dan atau kegiatan.
d. Inventarisasi estetika dan keindahan bentang alam serta daerah rekreasi yang ada di wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan.
BAB III
KESIMPULAN
AMDAL merupakan salah satu bagian dari aspek studi kelayakan bisnis. Artinya untuk melakukan suatu kegiatan usaha atau bisnis atau proyek, studi mengenai AMDAL merupakan salah satu syarat kelayakan usaha tersebut. Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Ketika akan membuka sebuah proyek maka harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan, jangan sampai proyek tersebut dapat merusak lingkungan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus diper¬tahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
1. Hutan lindung, Hutan Konservasi, dan cagar biosfer
2. Sumber daya alam
3. Keanekaragaman hayati
4. Kualitas udara
5. Warisan alam dan warisan budaya
6. Kenyamanan lingkungan hidup
7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir dan Jakfar. Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta : Kencana. 2004.
K. Bertens. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius. 2000..
Sabtu, 14 Juli 2012
ANTISIPASI BAHAYA PERUBAHAN LINGKUNGAN DENGAN MELAKUKAN AMDAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar